Beranda Katalog Unit Simulasi Kredit Lowongan Kerja Hubungi Kami WhatsApp Sekarang
Wanita muda di Lampung gelapkan mobil rental, polisi imbau pelaku usaha lebih hati-hati
Berita

Wanita muda di Lampung gelapkan mobil rental, polisi imbau pelaku usaha lebih hati-hati

Admin Sales Banyuwangi 15 Jun 2026 5 views
Wanita muda di Lampung gelapkan mobil rental, polisi imbau pelaku usaha lebih hati-hati
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap seorang wanita berinisial N atas kasus penggelapan belasan kendaraan rental.
  • Pelaku menggunakan modus menyewa kendaraan lalu menggadaikannya tanpa izin pemilik untuk kepentingan pribadi.
  • Tersangka kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 486 KUHP.

salesbwi -, Pesisir Barat - Polisi mengimbau supaya pelaku usaha sewa kendaraan lebih hati-hati pasca kasus penggelapan mobil rental berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat, Polda Lampung.

Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku merupakan wanita muda berinisial N (27) ke Mapolres Pesisir Barat.

Ternyata pelaku N, diduga menggelapkan belasan kendaraan rental yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Bukan cuma mobil, kendaraan sewa yang digelapkan N juga sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto mengungkap upaya tersangka menjalankan aksinya dengan menyewa kendaraan milik korban. Lalu menggadaikannya kepada pihak lain tanpa izin pemilik kendaraan.

"Pelaku menyewa kendaraan roda empat dan roda dua dari para korban, kemudian kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemilik sah. Rata-rata korban merupakan pemilik usaha rental mobil," kata Iptu Meidy Hariyanto, Minggu (14/6/2026).

Menurut Meidy, uang hasil penggadaian kendaraan tersebut diduga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya.

Ada Belasan Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 12 korban yang diduga dirugikan akibat perbuatan tersangka.

Namun hingga kini baru dua korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pesisir Barat.

"Ada yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, ada juga yang sekitar Rp25 juta," ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor guna mempercepat proses penyidikan dan pendataan korban.

Barang Bukti Diamankan

Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Pesisir Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penelusuran, polisi menyita enam unit mobil dan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penggelapan tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua unit Daihatsu Sigra, dua unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Innova, satu unit Daihatsu Terios, serta dua unit sepeda motor.

Seluruh kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proses Hukum

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Niken dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Iptu Meidy Hariyanto.

Polres Pesisir Barat juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa.

( salesbwi -/ Dominius Desmantri Barus )

Bagikan:

Lanjut ke Aksi

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Temukan unit impian Anda atau konsultasikan kebutuhan langsung via WhatsApp.

Artikel Terkait

Kode redeem FC Mobile terbaru Senin 22 Juni 2026, klaim item keren gratis di https://redeem.fcm.ea.com
Berita

Kode redeem FC Mobile terbaru Senin 22 Juni 2026, klaim item keren gratis di https://redeem.fcm.ea.com

Berita Hari Ini - Kode redeem FC Mobile terbaru Senin 22 Juni 2026, klaim semua item gratis di Kode redeem FC Mobile adalah kode acak yang dapat digunakan untuk mengeklaim beragam hadiah gratis yang disediakan oleh game.

22 Jun 2026 Baca
CBR series tampil perkasa di ARRC Motegi, AHRT borong tiga podium untuk Indonesia
Berita

CBR series tampil perkasa di ARRC Motegi, AHRT borong tiga podium untuk Indonesia

salesbwi - – Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil kencang pada putaran ketiga Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, 13–14 Juni 2026. Mengandalkan ketangguhan dan kecep

16 Jun 2026 Baca
Harga terjangkau, Toyota Veloz Hybrid jadi mobil hybrid termurah
Berita

Harga terjangkau, Toyota Veloz Hybrid jadi mobil hybrid termurah

salesbwi -- Toyota Veloz Hybrid EV merupakan lini model Hybrid terjangkau yang dijual PT Toyota-Astra Motor (TAM) saat ini. Tak seperti Toyota Veloz sebelumnya yang bermesin bensin menjadi lini model terpisah dan versi l

16 Jun 2026 Baca
Hubungi Kami