Kronologi detik-detik dua pencuri bermobil gasak motor Supra X di Jl Adi Sucipto Kubu Raya
Ringkasan Berita:
- Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengatakan kedua tersangka yang diamankan yakni Juhri (47), warga Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang diduga berperan sebagai eksekutor pencurian.
- Serta Rizki Kurniawan (38), warga Jalan Telaga Sari IV, Pontianak, yang diduga mengemudikan mobil saat menjalankan aksinya.
SalesBWI, PONTIANAK - Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 di kawasan Jalan Adi Sucipto, samping Gang Limbung 1, Kabupaten Kubu Raya berhasil ditangkap Tim 2 Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengatakan kedua tersangka yang diamankan yakni Juhri (47), warga Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang diduga berperan sebagai eksekutor pencurian.
Lalu polisi juga menahan Rizki Kurniawan (38), warga Jalan Telaga Sari IV, Pontianak, yang diduga mengemudikan mobil saat menjalankan aksinya.
"Penangkapan dilakukan pada Jumat 26 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi," kata Ipda Tri Satrio Sulistomo dalam keterangannya pada Sabtu 27 Juni 2026.
Kronologi Pencurian
Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis 25 Juni 2026 sekitar pukul 22.45 WIB.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam bernomor polisi KB 54XX X yang diparkir di tepi Jalan Adi Sucipto, samping Gang Limbung 1, Kabupaten Kubu Raya.
"Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di seberang jalan dan terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam serta sarung membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Raya," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai Juhri yang beraksi bersama Rizki Kurniawan dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hijau bernomor polisi KB 12XX XX yang diketahui merupakan milik adik Juhri.
Tim Resmob kemudian menelusuri keberadaan kedua tersangka dan memperoleh informasi bahwa keduanya berada di sebuah rumah rekannya di Jalan Tanjung Raya II, Komplek Bali Lestari, Pontianak.
"Sekitar pukul 18.00 WIB tim bergerak menuju lokasi. Setelah memastikan identitas keduanya, sekitar pukul 19.00 WIB tim berhasil mengamankan Juhri dan Rizki Kurniawan tanpa perlawanan," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam hasil curian.
Selain itu, polisi juga mengamankan mobil Daihatsu Xenia warna hijau KB 12XX XX yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi pencurian.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Kalbar dan diserahkan kepada penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman Hukuman Pencurian Motor
1. Dasar Hukum
Pasal 362 KUHP lama - Pasal 476 KUHP baru - Pencurian motor masuk kategori pencurian biasa.
Pasal 477 KUHP baru - Berlaku bila pencurian dilakukan malam hari, berkelompok, dengan kekerasan, atau pengrusakan.
2. Ancaman Hukuman
Pencurian motor biasa - Penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta).
Pencurian motor dengan pemberatan - Penjara maksimal 7–9 tahun plus denda Rp500 juta.
Pencurian motor dengan kekerasan - Bisa dikenakan pasal tambahan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Baca Berita Terbaru di GOOGLE NEWS
Lanjut ke Aksi
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Temukan unit impian Anda atau konsultasikan kebutuhan langsung via WhatsApp.
Artikel Terkait
Banyak yang bingung, ini bedanya kejuaraan Moto3 junior dengan Moto3
Mohammad Nurul Hidayah June 15th, 11:15 AM June 15th, 11:15 AM
Intip harga mobil bekas Toyota Avanza 2019 di musim liburan, cuma segini
Berita Hari Ini - - Lagi cari mobil bekas MPV murah buat liburan sekolah? Intip daftar harga mobil bekas Toyota Avanza 2019 ini. Di pasar mobil bekas (mobkas), harga Toyota Avanza 2019 ini bikin ngiler. Seperti yang kali
Apa itu GPS PBX Finder? Alat pelacak yang ditemukan mantan ketua BEM UGM Tiyo di mobilnya
Ringkasan Berita: Tiyo Ardianto menemukan perangkat diduga GPS tracker terpasang di bawah mobilnya. PBX Finder dan alat pelacak serupa digunakan untuk memantau lokasi kendaraan secara real-time. Ahli menyebut GPS portabl