Beranda Katalog Unit Simulasi Kredit Spot Banyuwangi Lowongan Kerja Hubungi Kami WhatsApp Sekarang
Awas, mobil rusak akibat melanggar lalu lintas tak ditanggung asuransi
Berita

Awas, mobil rusak akibat melanggar lalu lintas tak ditanggung asuransi

Admin Sales Banyuwangi 28 Jun 2026 7 views
Awas, mobil rusak akibat melanggar lalu lintas tak ditanggung asuransi

Pelanggaran lalu lintas tak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan yang membuat kendaraan jadi rusak. Tapi lebih dari itu, bisa menjadi salah satu alasan nilai perlindungan asuransi terpengaruh atau bahkan tidak bisa diklaim.

Banyak pemilik kendaraan yang belum menyadari bahwa mengabaikan aturan jalan dapat menghanguskan hak perlindungan dari pihak asuransi. Soal ini tertuang di dalam dokumen Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

"Aturan PSAKBI, tidak menjamin bila melihat pasal-pasalnya, maka tidak di-cover," kata Head of PR Marcomm Event Asuransi Astra, Laurentinus Iwan Pranoto kepada SalesBWI, Kamis (25/6/2026).

Lebih lanjut, perusahaan asuransi dapat secara tegas tidak akan memberikan ganti rugi apabila kecelakaan terjadi saat pengemudi terbukti melanggar rambu. Seperti menerobos jalan yang dilarang dilalui atau dilintasi.

"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas," bunyi Pasal 3 ayat 4.5 dalam dokumen standar polis asuransi nasional tersebut.

Selain masalah rambu, status legalitas dari sang pengemudi di balik kemudi juga menjadi poin krusial penentu pencairan dana pertanggungan. Pihak penanggung dipastikan bakal menolak klaim jika kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Jadi jawabannya iya, ada pelanggaran lalu lintas, maka klaimnya ditolak," imbuh Iwan.

Selain masalah rambu, status legalitas dari sang pengemudi di balik kemudi juga menjadi poin krusial penentu pencairan dana pertanggungan. Pihak penanggung dipastikan bakal menolak klaim jika kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan SIM ini berlaku mengikat untuk jenis yang sesuai peruntukan serta masa tenggang kartu yang wajib masih aktif. Kelonggaran aturan tanpa SIM ini hanya ditoleransi oleh pihak asuransi dalam satu kondisi, yakni kasus kehilangan saat mobil sedang diparkir.

Klausul pengecualian lain yang jamak ditemui di lapangan adalah kebiasaan memaksakan kendaraan yang secara teknis sudah tidak laik jalan. Membawa kendaraan yang rusak secara paksa di jalan umum akan dianggap sebagai bentuk kelalaian yang disengaja oleh tertanggung.

Melalui edukasi aturan PSAKBI ini, para pemilik mobil maupun motor diimbau untuk lebih tertib dan bijak dalam berkendara. Tertib berlalu lintas bukan lagi sekadar urusan keselamatan bersama, melainkan juga tameng pelindung aset berharga pemilik kendaraan.

Bagikan:

Lanjut ke Aksi

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Temukan unit impian Anda atau konsultasikan kebutuhan langsung via WhatsApp.

Artikel Terkait

Cara cek info pemeliharaan listrik di Palembang Sumsel secara real time lewat PLN Mobile
Berita

Cara cek info pemeliharaan listrik di Palembang Sumsel secara real time lewat PLN Mobile

Berita Hari Ini -- Informasi pemadaman listrik menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari oleh masyarakat, khususnya di Palembang.  Dengan mengetahui jadwal tersebut lebih awal, masyarakat tentu lebih mudah menye

21 Jun 2026 Baca
Memahami klausul polis asuransi mobil, jangan asal tanda tangan
Berita

Memahami klausul polis asuransi mobil, jangan asal tanda tangan

SalesBWI - Membeli polis asuransi mobil sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi bagi pemilik kendaraan. Sayangnya, masih banyak pemilik mobil yang langsung menandatangani dokumen polis tanpa memahami isi kla

28 Jun 2026 Baca
Viral motornya diangkut Dishub, tangis driver ojol dapat hadiah dari Hotman Paris: Alhamdulillah
Berita

Viral motornya diangkut Dishub, tangis driver ojol dapat hadiah dari Hotman Paris: Alhamdulillah

Berita Hari Ini -Pengemudi ojek online (ojol) bernama Sulis Agung Wibowo menangis haru mendapatkan hadiah istimewa dari pengacara kondang Hotman Paris, Minggu (21/6/2026). Nama Sulis Agung Wibowo menjadi perhatian publik

21 Jun 2026 Baca
Hubungi Kami